Sistem Pemerintahan Negara, Ilmu Tentang Pemerintahan & Sistem Administrasi Negara

Setalah membahas sejarah nasional dan dunia, kini Inilah pembahasan yang berusaha selengkap mungkin kami berikan tentang sistem pemerintahan negara dan sistema adiministrasi negara yang diharapkan akan berguna, baik itu untuk sekedar menambah pengetahuan tentang sistem pemeritahan republik indonesia maupun sebagai referensi makalah sistem adminisitrasi negara.

Sistem Pemerintahan Negara, Ilmu Tentang Pemerintahan & Sistem Administrasi Negara bentuk pemerintahan negara asean  bentuk negara thailand  bentuk pemerintahan negara kamboja  bentuk negara singapura  bentuk pemerintahan laos  sistem pemerintahan vietnam  bentuk negara malaysia  bentuk pemerintahan brunei darussalam

Pemerintahan & Sistem Administrasi Negara [Tata Negara]


Yang merupakan unsur negara adalah
1. Wilayah
2. Rakyat
3. Pemerintah
4. Pengakuan dari negara lain

Sistem hukum tata negara Indonesia adalah :
Indonesia adalah negara berdasarkan hukum (rechstaat) bukan berdasarkan kekuasaan belaka (machstaat)
Pemerintahan berdasarkan sistem konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolutime (kekuasaan yang tak terbatas).
Kekuasaan negara tertinggi di tangan MPR
Presiden adalah penyelenggara pemerintahan tertinggi dibawah Majelis
Menteri negara adalah pembantu presiden, dan tidak bertanggungjawab kepada DPR
Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas
Negara kesatuan adalah Negara yang wewenang legislatif tertingginya dipusatkan dalam satu badan legislatif nasional (pusat). Kekuasaan terletak pada pemerintah pusat. Meskipun pemerintah pusat berwenang memberikan otonomi kepada pemerintah daerah, namun tahap terakhir kekuasaan tertinggi tetap di tangan pemerintah pusat.

Parpol tidak dapat membuat UU atau kebijakan politik. Karena fungsi partai politik hanyalah sebagai berikut.

  1. Sarana komunikasi politik 
  2. Sarana sosialisasi politik
  3. Sarana rekrutmen politik
  4. Sarana pengatur konflik

Kelompok kepentingan ada bermacam-macam :

  1. Asosiasional : adalah kelompok kepentingan berdasarkan tujuan sama, punya organisasi yang baik dan terlepas dari pemerintah. Contoh: AJI, HKTI, IDI, dan sebagainya
  2. Institusional : adalah kelompok kepentingan yang bekerjasama dengan pemerintah seperti birokrasi dan kelompok militer. Contoh: KORPRI, Dharma Wanita
  3. Non Assosiasional : adalah kelompok kepentingan yang dibentuk atas dasar solidaritas kerabat, agama, wilayah, etnis dll. Yang tidak punya struktur organisasi yang ketat. Hubungan keanggotaannya lebih bersifat emosional (batin). Contoh: Paguyuban Pasundan, kelompok penggemar kopi dll 
Demikianlah sedikit informasi tentang Sistem Pemerintahan Negara, Ilmu Tentang Pemerintahan & Sistem Administrasi Negara [Tata Negara], untuk tahap selanjutnya akan dibahas tugas aparatur negara seperti DPR, MPR Presiden dan lain sebagainya.

Mau donasi lewat mana?

BRI - Akhir Mali (3524-0102-0274-531 )

BSI - Akhir Mali (7181-0522-57)

OVO/DANA - Akhir Mali (0852-0000-0285)
Merasa terbantu dengan artikel ini? Ayo balas dengan donasi. Tekan tombol merah
© SESONGOT. All rights reserved. Developed by Saifullah.id